Pelajari hukum tentang perkara yang membatalkan puasa dalam Islam berdasarkan Al-Qur’an, Sunnah, dan pendapat ulama Salafi, termasuk makan, minum, hubungan suami istri, dan lainnya.
Segala puji yang sempurna hanyalah milik Allah, Rabb seluruh alam. Aku bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Allah, dan bahwa Nabi Muhammad ﷺ adalah hamba dan utusan-Nya.
Puasa telah disyariatkan oleh Allah dengan hikmah yang paling agung. Orang yang berpuasa diperintahkan untuk berpuasa secara seimbang, menghindari segala sesuatu yang membahayakan dirinya dan segala hal yang dapat membatalkan puasanya.
Perkara-perkara yang membatalkan puasa terbagi menjadi dua kategori:
- Perkara yang keluar dari tubuh, seperti hubungan suami istri, masturbasi, muntah dengan sengaja, haid, dan bekam. Hal-hal ini menyebabkan kelemahan fisik yang memang sudah ditimbulkan oleh puasa, sehingga Allah melarang penggabungannya untuk mencegah mudarat.
- Perkara yang masuk ke dalam tubuh, seperti makan dan minum, yang menghalangi orang yang berpuasa untuk mencapai tujuan puasa. (Majmu’ al-Fatawa, 25/248)
“Maka sekarang campurilah mereka dan carilah apa yang telah Allah tetapkan bagimu (yaitu keturunan), serta makan dan minumlah hingga jelas bagimu benang putih (cahaya fajar) dari benang hitam (gelap malam), kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai malam.”
Surah Al-Baqarah 2:187
Berdasarkan Al-Qur’an, Sunnah, dan ijma’ ulama, tujuh perkara berikut membatalkan puasa:
- Hubungan suami istri
- Masturbasi
- Makan atau minum
- Segala sesuatu yang serupa dengan makan dan minum (seperti transfusi atau suntikan yang memberikan nutrisi)
- Mengeluarkan darah dengan bekam atau metode serupa
- Muntah dengan sengaja
- Haid dan nifas
Diriwayatkan dari Abu Hurairah (رضي الله عنه):
“Seorang laki-laki datang kepada Nabi ﷺ dan berkata, ‘Aku telah binasa wahai Rasulullah!’ Beliau bertanya, ‘Apa yang menyebabkanmu binasa?’ Ia menjawab, ‘Aku telah berhubungan dengan istriku pada siang hari Ramadan.’ Nabi ﷺ bertanya: ‘Apakah engkau mampu memerdekakan seorang budak?’ Ia menjawab: ‘Tidak.’ Beliau bertanya: ‘Apakah engkau mampu berpuasa dua bulan berturut-turut?’ Ia menjawab: ‘Tidak.’ Beliau bertanya: ‘Apakah engkau mampu memberi makan enam puluh orang miskin?’ Ia menjawab: ‘Tidak.’”
Sahih al-Bukhari 1936; Sahih Muslim 1111
Syaikh Ibnu ‘Utsaimin berkata:
“Perbuatan seperti hubungan suami istri, masturbasi, makan, minum, bekam, muntah dengan sengaja, serta haid dan nifas membatalkan puasa. Hanya hubungan suami istri yang mewajibkan kafarah. Masturbasi, jika menyebabkan keluarnya mani, mewajibkan qadha puasa. Adapun perbuatan yang terjadi karena lupa atau tidak sengaja tidak membatalkan puasa.”
Majalis Syahr Ramadan, Ibnu ‘Utsaimin, hlm. 70–71
Diriwayatkan oleh At-Tirmidzi:
“Barang siapa muntah tanpa sengaja maka ia tidak wajib mengganti puasanya, namun barang siapa muntah dengan sengaja maka hendaklah ia mengganti puasanya.”
Sunan at-Tirmidzi 720, dinilai sahih oleh al-Albani 577
Perkara lain seperti enema, suntikan medis yang tidak memberikan nutrisi, perawatan gigi, obat tetes mata atau telinga, terapi oksigen, atau masuknya alat medis untuk pengobatan maupun diagnosis tidak membatalkan puasa. (Majmu’ al-Fatawa, 25/233–245)
Syarat terjadinya pembatal puasa (selain haid dan nifas) adalah mengetahui hukumnya, melakukannya dengan sengaja, dan atas kehendak sendiri. Lupa atau dipaksa tidak membatalkan puasa.
Dan Allah lebih mengetahui.
Baca jawaban dalam: English | Arabic | Bangla | Urdu | Hindi | Indonesian | Turkish | French | Spanish | Swahili