Pelajari hukum Islam mengenai pernikahan antara manusia dan jin berdasarkan Al-Qur'an, Sunnah, dan pendapat para ulama besar.
Segala puji yang sempurna hanyalah milik Allah, Rabb semesta alam. Aku bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Allah, dan bahwa Nabi Muhammad ﷺ adalah hamba dan utusan-Nya.
Masalah pernikahan antara manusia dan jin telah dibahas oleh para ulama sepanjang sejarah Islam. Meskipun sebagian ulama menyebutkan kemungkinan teoritis terjadinya hubungan semacam itu, mayoritas ulama berpendapat bahwa pernikahan tersebut tidak diperbolehkan dan tidak ada dalil sahih dari Al-Qur'an maupun Sunnah yang menganjurkan atau mensyariatkannya.
Pernikahan dalam Islam Ditetapkan Antara Sesama Manusia
“Dan Allah menjadikan bagi kalian pasangan-pasangan dari jenis kalian sendiri, dan dari pasangan-pasangan kalian Dia menjadikan bagi kalian anak-anak dan cucu-cucu, serta memberi rezeki kepada kalian dari hal-hal yang baik.”
Al-Qur'an, Surah An-Nahl 16:72
“Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untuk kalian pasangan-pasangan dari jenis kalian sendiri agar kalian mendapatkan ketenangan padanya, dan Dia menjadikan di antara kalian rasa kasih dan sayang.”
Al-Qur'an, Surah Ar-Rum 30:21
Para ulama tafsir menjelaskan bahwa frasa “dari jenis kalian sendiri” berarti dari golongan, jenis, dan tabiat yang sama dengan kalian. Allah menciptakan pasangan manusia bagi manusia agar tujuan-tujuan pernikahan, seperti kebersamaan, kasih sayang, rahmat, dan kehidupan keluarga, dapat terwujud.
Imam As-Suyuthi (رحمه الله) berkata:
“Jika ada yang bertanya: Apa pendapat Anda tentang pernikahan antara manusia dan jin? Maka saya menjawab: Saya berpendapat bahwa hal itu tidak diperbolehkan.”
Beliau juga menyebutkan bahwa Al-Hasan Al-Bashri, Qatadah, Al-Hakam, Sufyan bin 'Uyainah, dan Ishaq bin Rahuyah melarang pernikahan semacam itu.
Al-Asybah wa An-Nazha'ir
Tidak Ada Dalil Sahih yang Membolehkan Pernikahan antara Manusia dan Jin
Tidak ada hadis sahih yang menunjukkan bahwa Nabi Muhammad ﷺ pernah menyetujui, mempraktikkan, atau mensyariatkan pernikahan antara manusia dan jin.
Banyak kisah yang beredar di kalangan penulis pada masa-masa belakangan mengenai pernikahan semacam itu, tetapi para ulama hadis tidak menetapkan satu pun riwayat sahih yang membuktikan kebolehannya.
Karena ibadah, akad nikah, dan hukum-hukum syariat memerlukan dalil dari Al-Qur'an dan Sunnah yang sahih, maka ketiadaan dalil yang sahih merupakan petunjuk kuat bahwa pernikahan semacam itu tidak boleh dianggap sah atau diperbolehkan.
Pernyataan Para Ulama
Imam Malik (رحمه الله) pernah ditanya tentang pernikahan antara manusia dan jin. Beliau tidak menyukainya dan khawatir terhadap kerusakan yang dapat ditimbulkannya.
Beliau menyebutkan bahwa seorang wanita mungkin hamil lalu mengklaim bahwa suaminya adalah jin, yang dapat menyebabkan kerusakan dan kebingungan yang luas di tengah masyarakat.
Diriwayatkan oleh para ulama fikih Maliki
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah (رحمه الله) berkata:
“Pernikahan antara manusia dan jin bisa saja terjadi, dan keturunan dapat lahir darinya. Hal ini dikenal dan banyak dinukil. Namun, para ulama memakruhkannya.”
Majmu' Al-Fatawa, 19/39
Meskipun Ibnu Taimiyah (رحمه الله) mengakui adanya laporan tentang kejadian semacam itu, beliau tidak menyebutkan dalil dari Al-Qur'an maupun Sunnah yang menetapkannya sebagai bentuk pernikahan yang sah atau dianjurkan.
Syaikh Ibnu Baz (رحمه الله) menyatakan bahwa tidak ada dalil yang dapat dipercaya yang mendukung pernikahan antara manusia dan jin, dan seorang Muslim hendaknya tidak menyibukkan diri dengan perkara semacam itu.
Majmu' Fatawa Ibnu Baz
Syaikh Ibnu 'Utsaimin (رحمه الله) menjelaskan bahwa meskipun kasus seperti itu secara teoritis mungkin terjadi, syariat pernikahan dalam Islam ditujukan bagi manusia yang menikah dengan sesama manusia, dan klaim semacam itu tidak boleh diterima tanpa bukti yang jelas.
Liqa' Al-Bab Al-Maftuh
Permasalahan Praktis dari Klaim Semacam Ini
Para ulama yang melarang pernikahan semacam itu juga menyebutkan banyak dampak buruk, di antaranya:
- Tidak dapat memverifikasi identitas pasangan yang diklaim.
- Kebingungan dalam masalah nasab dan warisan.
- Terbukanya peluang penipuan dan klaim palsu.
- Bertentangan dengan tujuan normal pernikahan dalam Islam.
- Membuka pintu bagi takhayul, penipuan, dan eksploitasi.
Karena alasan-alasan tersebut, banyak ulama menganggap pernikahan semacam itu haram atau setidaknya sangat tidak dianjurkan.
Ringkasan Pendapat Para Ulama
- Mayoritas ulama menganggap pernikahan antara manusia dan jin tidak diperbolehkan.
- Sebagian ulama membahas kemungkinan teoritis terjadinya, tetapi tidak menganjurkannya.
- Tidak ada ayat atau hadis sahih yang secara tegas membolehkan pernikahan semacam itu.
- Al-Qur'an secara konsisten menjelaskan bahwa pasangan diciptakan dari kalangan manusia sendiri.
- Pendapat yang lebih aman dan lebih kuat adalah bahwa seorang Muslim hendaknya menikah dengan sesama manusia sebagaimana yang telah ditetapkan Allah.
Berdasarkan dalil-dalil yang ada dari Al-Qur'an, Sunnah, dan pernyataan para ulama besar, pendapat yang paling kuat adalah bahwa pernikahan antara manusia dan jin tidak diperbolehkan dan bukan bagian dari syariat pernikahan yang ditetapkan dalam Islam.
Dan Allah Yang Mahatinggi lebih mengetahui.
Baca jawaban dalam bahasa: English | Arabic | Bangla | Urdu | Hindi | Indonesian | Turkish | French | Spanish | Swahili