Pelajari hukum Islam tentang wanita memakai parfum menurut Al-Qur'an, Sunnah shahih, dan pemahaman Ahlus-Sunnah. Temukan kapan parfum diperbolehkan, kapan diharamkan, dan dalil dari hadits shahih.
Segala puji bagi Allah, Tuhan semesta alam. Aku bersaksi bahwa tiada tuhan yang berhak disembah selain Allah, dan bahwa Muhammad ﷺ adalah hamba dan utusan-Nya.
Hukum tentang wanita memakai parfum tergantung pada situasi dan apakah laki-laki non-mahram kemungkinan akan mencium aromanya. Islam menganjurkan kebersihan, berhias, dan wewangian yang harum dalam batas-batas yang ditetapkan oleh Allah, sekaligus mencegah segala sesuatu yang dapat mengarah pada fitnah.
Bolehkah Wanita Memakai Parfum?
Ya. Diperbolehkan bagi seorang muslimah untuk memakai parfum ketika laki-laki non-mahram tidak akan mencium aromanya, seperti ketika ia di rumah bersama suaminya atau menghadiri perkumpulan khusus wanita.
Namun, jika ia memakai parfum saat keluar dan kemungkinan besar laki-laki non-mahram akan mencium aromanya, maka ini adalah haram menurut Sunnah yang shahih.
Memakai Parfum untuk Suami
Memakai parfum untuk suami adalah dianjurkan dan merupakan bagian dari pergaulan yang baik antara pasangan suami istri. Hal ini membantu memperkuat cinta, kasih sayang, dan keharmonisan dalam pernikahan.
Al-Manawi (رحمه الله) berkata:
"Adapun memakai parfum dan berhias untuk suaminya, itu adalah hal yang dituntut dan disukai."
Fayd al-Qadir, 3/190
Bolehkah Wanita Muslimah Memakai Parfum di Tempat Umum?
Jika seorang wanita memakai parfum dan keluar sehingga laki-laki non-mahram dapat mencium aromanya, maka ini adalah haram dan ada peringatan keras dalam Sunnah.
Abu Musa Al-Asy'ari (رضي الله عنه) meriwayatkan bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:
"Jika seorang wanita memakai parfum lalu melewati orang-orang sehingga mereka mencium aromanya, maka dia adalah begini dan begini," dan beliau mengucapkannya dengan tegas, yang berarti pezina.
Sunan Abu Dawud, 4173; Jami' at-Tirmidzi, 2786 (Dinyatakan shahih oleh Ibnu Daqiq al-'Id dan Al-Albani)
Para ulama menjelaskan bahwa menyebutnya sebagai "pezina" adalah peringatan keras karena perilaku seperti itu dapat menjadi sarana yang mengarah pada fitnah dan keinginan terlarang, bukan berarti ia telah melakukan perbuatan zina yang sebenarnya.
Jika Ia Menyangka Laki-Laki Akan Mencium Parfumnya
Jika seorang wanita memakai parfum dengan mengetahui atau menduga bahwa laki-laki non-mahram kemungkinan besar akan menciumnya, maka memakainya dalam situasi itu adalah haram, meskipun ia tidak berniat menarik perhatian mereka. Larangan ini disebabkan oleh fitnah yang mungkin timbul.
"Dan janganlah mereka menghentakkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan."
Qur'an, Surah An-Nur (24:31)
Jika Allah melarang menarik perhatian pada perhiasan yang tersembunyi melalui suara, maka menarik perhatian melalui wewangian termasuk dalam prinsip pencegahan fitnah ini.
Bolehkah Wanita Memakai Parfum ke Masjid?
Seorang wanita tidak boleh memakai parfum ketika menghadiri masjid jika laki-laki non-mahram mungkin menciumnya.
Zainab, istri Abdullah bin Mas'ud (رضي الله عنها), meriwayatkan bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:
"Jika salah seorang di antara kamu (wanita) menghadiri masjid, maka janganlah ia memakai parfum."
Shahih Muslim, 443
Jika parfum dilarang ketika pergi ke masjid karena laki-laki mungkin menciumnya, maka lebih tepat lagi untuk menghindari memakai parfum di pasar dan tempat umum lainnya di mana bercampurnya dengan laki-laki non-mahram lebih sering terjadi.
Kapan Parfum Diperbolehkan bagi Wanita?
Diperbolehkan bagi seorang wanita untuk memakai parfum ketika tidak ada kemungkinan laki-laki non-mahram menciumnya, seperti:
- Untuk suaminya di rumah.
- Di perkumpulan khusus wanita.
- Ketika bepergian langsung dengan suaminya ke tempat khusus wanita tanpa melewati laki-laki non-mahram.
- Setiap situasi serupa di mana wewangiannya tetap bersifat pribadi dan tidak terpapar kepada laki-laki non-mahram.
Syaikh Ibnu Baz (رحمه الله) berkata:
"Diperbolehkan baginya memakai parfum jika ia keluar ke tempat perempuan dan tidak akan melewati laki-laki di jalan."
Majmu' Fatawa Ibnu Baz, 10/40
Syaikh Ibnu Utsaimin (رحمه الله) berkata:
"Tetapi jika ia akan melewati laki-laki, maka tidak diperbolehkan baginya memakai parfum."
Jalasat Ramadaniyyah, 1415 H
Dalil dari Para Ummul Mukminin
Aisyah (رضي الله عنها) berkata:
"Kami biasa keluar bersama Nabi ﷺ ke Makkah, dan kami memakai parfum di dahi kami ketika memasuki ihram. Kemudian jika salah seorang di antara kami berkeringat, parfum itu mengalir di wajahnya, dan Nabi ﷺ melihatnya tetapi beliau tidak menegurnya."
Sunan Abu Dawud, 1830 (Hasan menurut An-Nawawi; Shahih menurut Al-Albani)
Para ulama menjelaskan bahwa ini terjadi dalam keadaan di mana para wanita tidak memamerkan wewangian mereka kepada laki-laki non-mahram, sehingga tidak bertentangan dengan larangan tersebut.
Ringkasan Hukum
- Dianjurkan: Memakai parfum untuk suami.
- Diperbolehkan: Memakai parfum di lingkungan khusus wanita di mana laki-laki non-mahram tidak akan menciumnya.
- Diharamkan: Memakai parfum di tempat umum jika laki-laki non-mahram kemungkinan besar akan menciumnya.
- Dosa besar: Sengaja memakai parfum untuk menarik perhatian laki-laki non-mahram.
Kesimpulan
Islam menganjurkan wanita untuk berhias dalam batas-batas yang ditetapkan oleh Allah. Memakai parfum untuk suami atau di lingkungan pribadi khusus wanita diperbolehkan dan bahkan dianjurkan. Namun, memakai parfum di tempat umum di mana aromanya dapat menarik perhatian atau tercium oleh laki-laki non-mahram adalah haram karena peringatan jelas dalam Al-Qur'an dan Sunnah yang shahih dan karena dapat menjadi sarana fitnah.
Dan Allah lebih mengetahui.
Baca jawaban dalam: English | Arabic | Bangla | Urdu | Hindi | Indonesian | Turkish | French | Spanish | Swahili