Pelajari apakah menggunakan inhaler asma, oksigen, nebulizer, atau inhaler bubuk membatalkan puasa selama Ramadhan menurut Al-Qur'an, Sunnah shahih, dan para ulama Ahlus-Sunnah.
Segala puji bagi Allah, Tuhan semesta alam. Aku bersaksi bahwa tiada tuhan yang berhak disembah selain Allah, dan bahwa Muhammad ﷺ adalah hamba dan utusan-Nya.
Banyak umat Islam yang menderita asma atau kondisi pernapasan lainnya bertanya-tanya apakah menggunakan inhaler selama Ramadhan membatalkan puasa. Hukumnya tergantung pada jenis obat yang digunakan. Beberapa pengobatan asma tidak membatalkan puasa, sementara yang lain membatalkannya.
Jenis-Jenis Obat Asma
Pengobatan asma yang paling umum meliputi:
- Inhaler asma (dosis terukur)
- Terapi oksigen
- Vaporizer berobat (nebulizer)
- Kapsul inhaler bubuk
Masing-masing memiliki hukum tersendiri terkait puasa.
Apakah Menggunakan Inhaler Asma Membatalkan Puasa?
Tidak. Menurut pendapat terkuat dari banyak ulama kontemporer, menggunakan inhaler asma standar tidak membatalkan puasa.
Inhaler asma mengirimkan obat bertekanan langsung ke paru-paru melalui saluran pernapasan. Ia bukan makanan maupun minuman, dan tidak menyerupai keduanya. Oleh karena itu, menggunakannya tidak membatalkan puasa.
Ini adalah pandangan para ulama Komite Tetap untuk Fatwa, Syaikh Ibnu 'Utsaimin (رحمه الله), dan banyak ulama kontemporer.
Syaikh Ibnu 'Utsaimin (رحمه الله) berkata:
"Inhaler gas tidak mengandung apa pun selain udara yang membuka saluran pernapasan sehingga seseorang dapat bernapas dengan mudah. Ini tidak membatalkan puasa, dan orang yang berpuasa boleh menggunakannya sementara puasanya tetap sah."
Majmu' Fatawa wa Rasail Ibnu 'Utsaimin, 19/Pertanyaan 159
Apakah Menggunakan Oksigen Membatalkan Puasa?
Menggunakan oksigen tidak membatalkan puasa karena oksigen bukan makanan, minuman, atau nutrisi. Ia hanya membantu pernapasan dan tidak memberikan gizi kepada tubuh.
Oleh karena itu, orang yang berpuasa boleh menggunakan terapi oksigen kapan pun diperlukan, dan puasanya tetap sah.
Apakah Nebulizer (Vaporizer) Membatalkan Puasa?
Ya. Vaporizer berobat (nebulizer) umumnya membatalkan puasa.
Nebulizer mengubah obat cair menjadi kabut halus yang dihirup melalui masker atau corong. Pasti sebagian obat cair dan zat terlarut mencapai lambung melalui mulut dan tenggorokan.
Karena hal ini, para ulama memutuskan bahwa menggunakan nebulizer berobat membatalkan puasa. Jika secara medis diperlukan, orang tersebut harus menggunakannya, membatalkan puasa, dan mengqada hari itu setelah Ramadhan.
Apakah Kapsul Inhaler Bubuk Membatalkan Puasa?
Ya. Kapsul inhaler bubuk membatalkan puasa.
Perangkat ini mengandung obat dalam bentuk bubuk. Saat dihirup, sebagian bubuk bercampur dengan air liur dan mencapai lambung. Karena suatu zat masuk ke lambung dengan sengaja melalui mulut, puasa menjadi batal.
Syaikh Ibnu 'Utsaimin (رحمه الله) berkata:
"Kapsul membatalkan puasa karena mengandung bubuk yang memiliki substansi dan sebagiannya mencapai lambung. Jika seseorang harus menggunakannya, ia harus membatalkan puasanya dan mengqada hari itu di kemudian hari."
Majmu' Fatawa wa Rasail Ibnu 'Utsaimin, 19/Pertanyaan 159
Bagaimana Jika Obat Tersebut Diperlukan Secara Medis?
Jika kondisi seseorang memerlukan obat yang membatalkan puasa, maka menjaga kehidupan dan kesehatan lebih diutamakan.
Allah ﷻ berfirman:
"...Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan, maka (wajib mengganti) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain."
Qur'an, Surah Al-Baqarah 2:185
Oleh karena itu:
- Jika sakitnya bersifat sementara, orang tersebut harus menggunakan obat yang diperlukan, membatalkan puasa jika perlu, dan mengqada hari yang ditinggalkan setelah Ramadhan.
- Jika sakitnya permanen dan tidak ada harapan sembuh, serta berpuasa tidak lagi memungkinkan, maka orang tersebut harus memberi makan satu orang miskin untuk setiap hari yang ditinggalkan, sesuai dengan ketentuan hukum Islam.
Ringkasan Hukum
- Inhaler asma (dosis terukur): Tidak membatalkan puasa.
- Terapi oksigen: Tidak membatalkan puasa.
- Nebulizer berobat (vaporizer): Membatalkan puasa.
- Kapsul inhaler bubuk: Membatalkan puasa.
Jika orang yang berpuasa benar-benar membutuhkan obat yang membatalkan puasa, tidak ada dosa baginya untuk menggunakannya. Ia harus mengikuti hukum yang sesuai dengan kondisinya, baik dengan mengqada puasa di kemudian hari atau, jika secara permanen tidak mampu berpuasa, memberi makan orang miskin untuk setiap hari yang ditinggalkan.
Dan Allah lebih mengetahui.
Baca jawaban dalam: English | Arabic | Bangla | Urdu | Hindi | Indonesian | Turkish | French | Spanish | Swahili
Baca juga jawaban-jawaban nomor: 2, 34, 50