Pelajari hukum Islam tentang pria memakai emas berdasarkan hadits shahih dan konsensus ulama. Perhiasan emas, cincin, dan jam tangan tidak diperbolehkan bagi pria dalam Islam.
Segala puji bagi Allah, Tuhan semesta alam. Aku bersaksi bahwa tiada tuhan yang berhak disembah selain Allah, dan bahwa Muhammad ﷺ adalah hamba dan utusan-Nya.
Islam dengan jelas melarang pria memakai emas dalam bentuk apa pun. Ini termasuk cincin emas, jam tangan emas, rantai, gelang, atau perhiasan apa pun yang terbuat dari emas atau berbahan dasar emas.
Larangan ini didasarkan pada riwayat-riwayat kenabian yang shahih dan pemahaman para ulama Ahlus-Sunnah.
1. Dalil dari Sunnah
'Ali bin Abi Thalib (رضي الله عنه) meriwayatkan bahwa Nabi ﷺ mengambil sutra di tangan kanan dan emas di tangan kiri, lalu bersabda:
“Keduanya ini diharamkan bagi kaum laki-laki dari umatku dan dihalalkan bagi kaum wanitanya.”
Sunan Abu Dawud 4057, Sunan an-Nasa'i 5144, Sunan Ibnu Majah 3595 — dinilai shahih oleh Al-Albani
Pernyataan jelas ini menetapkan keharaman emas bagi pria tanpa terkecuali.
2. Konsensus ulama tentang emas bagi pria
Para ulama Islam telah menukilkan konsensus bahwa emas haram bagi pria.
Imam an-Nawawi (رحمه الله) berkata:
“Cincin emas haram bagi pria menurut konsensus ulama.”
Syarh Shahih Muslim, 14/32
Konsensus ini mencakup semua bentuk emas yang digunakan sebagai perhiasan oleh pria.
3. Hukum jam tangan dan aksesori emas
Bentuk perhiasan modern seperti jam tangan, rantai, pena, atau aksesori yang terbuat dari emas masuk dalam hukum yang sama.
Komite Tetap untuk Fatwa menyatakan:
“Jika jam tangan atau talinya terbuat dari emas, maka tidak diperbolehkan bagi pria untuk memakainya.”
Fatawa al-Lajnah ad-Da'imah, 24/63
Syaikh Ibnu 'Utsaimin (رحمه الله) berkata:
“Jam tangan berlapis emas haram bagi pria karena Nabi ﷺ melarang emas bagi kaum laki-laki dari umatnya.”
Majmu' Fatawa Ibnu 'Utsaimin, 11/62
4. Apakah ada bentuk emas yang diperbolehkan bagi pria?
Semua bentuk emas yang digunakan sebagai perhiasan diharamkan bagi pria, berapa pun jumlahnya atau jenis perhiasannya.
Namun, pria diperbolehkan memakai cincin perak, karena Nabi ﷺ sendiri memakai cincin perak.
5. Membuat, menjual, atau memperbaiki barang emas
Islam juga melarang membantu dalam perkara yang haram ketika diketahui bahwa hal itu akan digunakan untuk kemaksiatan.
“Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.”
Qur'an, Surah Al-Ma'idah 5:2
Oleh karena itu, membuat, memperbaiki, atau menjual barang emas yang secara khusus ditujukan untuk penggunaan pria sebagai perhiasan tidak diperbolehkan.
6. Kesimpulan
Tidak diperbolehkan bagi pria dalam Islam untuk memakai emas dalam bentuk apa pun. Hukum ini ditetapkan melalui hadits shahih, konsensus ulama, dan pemahaman generasi awal umat Islam.
Seorang pria muslim hendaknya menjauhi perhiasan emas dan menggunakan apa yang diperbolehkan, seperti perak atau bahan lain yang halal, sambil tetap menjaga kerendahan hati dan menghindari sikap berlebihan.
Dan Allah lebih mengetahui.
Baca jawaban dalam: English | Arabic | Bangla | Urdu | Hindi | Indonesian | Turkish | French | Spanish | Swahili