Pelajari sembilan syarat yang diperlukan agar shalat sah berdasarkan Al-Qur’an, Sunnah yang sahih, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.
Segala puji yang sempurna hanyalah milik Allah, Rabb seluruh alam. Aku bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Allah, dan bahwa Nabi Muhammad ﷺ adalah hamba dan utusan-Nya.
“Syarat” dalam istilah usul fikih berarti sesuatu yang menjadi penentu sah atau tidaknya suatu amalan. Dengan demikian, syarat-syarat sah shalat adalah perkara-perkara yang menjadi dasar keabsahan shalat. Jika salah satu syarat tersebut tidak terpenuhi, maka shalat menjadi tidak sah.
Syarat-syarat sah shalat:
1. Masuknya waktu shalat
Ini adalah syarat yang paling penting. Shalat yang dikerjakan sebelum waktunya tiba tidak sah menurut ijma’ para ulama, karena Allah Ta’ala berfirman:
“Sesungguhnya shalat itu adalah kewajiban yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman.”
Al-Qur’an, Surah An-Nisa 4:103
Allah Ta’ala juga menyebutkan bacaan Al-Qur’an pada waktu fajar dan waktu-waktu shalat secara umum:
“Dirikanlah shalat dari sesudah matahari tergelincir sampai gelap malam, dan (dirikanlah pula shalat Subuh dengan) bacaan Al-Qur’an pada waktu fajar. Sesungguhnya bacaan Al-Qur’an pada waktu fajar itu disaksikan (oleh para malaikat).”
Al-Qur’an, Surah Al-Isra 17:78
2. Menutup aurat
Jika seseorang shalat dalam keadaan auratnya terbuka, maka shalatnya tidak sah:
“Wahai anak-anak Adam! Pakailah pakaianmu yang indah setiap kali memasuki masjid.”
Al-Qur’an, Surah Al-A'raf 7:31
Para ulama menjelaskan bahwa aurat terbagi menjadi beberapa tingkatan:
- Aurat ringan: anak laki-laki usia 7–10 tahun, yaitu kemaluan depan dan belakang saja.
- Aurat sedang: laki-laki usia 10 tahun ke atas, yaitu antara pusar dan lutut.
- Aurat berat: wanita merdeka yang telah baligh; seluruh tubuhnya adalah aurat dalam shalat kecuali wajah dan kedua telapak tangan. Adapun kedua kaki diperselisihkan oleh para ulama.
3. Taharah (bersuci)
- Suci dari hadas: shalat tidak sah tanpa wudu atau mandi wajib ketika diwajibkan.
- Suci dari najis: jika seseorang mengetahui adanya najis pada tubuh, pakaian, atau tempat shalatnya dan tidak menghilangkannya, maka shalatnya tidak sah.
Contohnya:
Tubuh: harus bersih dari segala najis.
Pakaian: membersihkan darah haid atau najis lainnya sebelum shalat.
Tempat: memastikan tempat shalat bersih dari air kencing atau najis lainnya.
4. Menghadap kiblat
Shalat wajib dilakukan dengan menghadap kiblat:
“...maka palingkanlah wajahmu ke arah Masjidil Haram. Dan di mana saja kamu berada, palingkanlah wajahmu ke arahnya.”
Al-Qur’an, Surah Al-Baqarah 2:144
5. Niat
Shalat tanpa niat tidak sah:
“Sesungguhnya amal-amal itu tergantung pada niatnya, dan setiap orang akan mendapatkan sesuai dengan apa yang ia niatkan.”
Sahih al-Bukhari, 1:1; Hadis Umar bin al-Khattab رضي الله عنه
6. Beragama Islam
Shalat hanya sah dari seorang Muslim.
7. Berakal sehat
Seseorang harus berakal; orang yang kehilangan akalnya tidak sah shalatnya selama ia tidak berakal.
8. Tamyiz (mampu membedakan)
Kewajiban shalat berlaku bagi orang yang telah mencapai usia tamyiz.
9. Menghilangkan najis yang tampak
Yaitu membersihkan tubuh, pakaian, dan tempat shalat dari najis sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya.
Berdasarkan hal tersebut, syarat-syarat sah shalat berjumlah sembilan, yaitu: Islam, berakal, tamyiz, suci dari hadas, menghilangkan najis, menutup aurat, masuknya waktu shalat, menghadap kiblat, dan memiliki niat yang benar.
Dan Allah lebih mengetahui.
Baca jawaban dalam: English | Arabic | Bangla | Urdu | Hindi | Indonesian | Turkish | French | Spanish | Swahili
Baca juga jawaban-jawaban nomor: 45, 44, 30