Pelajari sembilan syarat yang diperlukan agar shalat sah berdasarkan Al-Qur’an, Sunnah yang sahih, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.
Segala puji yang sempurna hanyalah milik Allah, Rabb seluruh alam. Aku bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Allah, dan bahwa Nabi Muhammad ﷺ adalah hamba dan utusan-Nya.
“Syarat” dalam istilah usul fikih berarti sesuatu yang menjadi penentu sah atau tidaknya suatu amalan. Dengan demikian, syarat-syarat sah shalat adalah perkara-perkara yang menjadi dasar keabsahan shalat. Jika salah satu syarat tersebut tidak terpenuhi, maka shalat menjadi tidak sah.
Syarat-syarat sah shalat:
1. Masuknya waktu shalat
Ini adalah syarat yang paling penting. Shalat yang dikerjakan sebelum waktunya tiba tidak sah menurut ijma’ para ulama, karena Allah Ta’ala berfirman:
Allah Ta’ala juga menyebutkan bacaan Al-Qur’an pada waktu fajar dan waktu-waktu shalat secara umum:
2. Menutup aurat
Jika seseorang shalat dalam keadaan auratnya terbuka, maka shalatnya tidak sah:
Para ulama menjelaskan bahwa aurat terbagi menjadi beberapa tingkatan:
3. Taharah (bersuci)
Contohnya:
4. Menghadap kiblat
Shalat wajib dilakukan dengan menghadap kiblat:
5. Niat
Shalat tanpa niat tidak sah:
6. Beragama Islam
Shalat hanya sah dari seorang Muslim.
7. Berakal sehat
Seseorang harus berakal; orang yang kehilangan akalnya tidak sah shalatnya selama ia tidak berakal.
8. Tamyiz (mampu membedakan)
Kewajiban shalat berlaku bagi orang yang telah mencapai usia tamyiz.
9. Menghilangkan najis yang tampak
Yaitu membersihkan tubuh, pakaian, dan tempat shalat dari najis sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya.
Berdasarkan hal tersebut, syarat-syarat sah shalat berjumlah sembilan, yaitu: Islam, berakal, tamyiz, suci dari hadas, menghilangkan najis, menutup aurat, masuknya waktu shalat, menghadap kiblat, dan memiliki niat yang benar.
Dan Allah lebih mengetahui.
Baca jawaban dalam: English | Arabic | Bangla | Urdu | Hindi | Indonesian | Turkish | French | Spanish | Swahili
Baca juga jawaban-jawaban nomor: 45, 44, 30