Pelajari hukum Islam tentang apakah muntah membatalkan puasa di bulan Ramadhan. Dalil terperinci dari Al-Qur'an, hadits shahih, dan penjelasan ulama yang memperjelas perbedaan antara muntah yang disengaja dan tidak disengaja.
Segala puji bagi Allah, Tuhan semesta alam. Aku bersaksi bahwa tiada tuhan yang berhak disembah selain Allah, dan bahwa Muhammad ﷺ adalah hamba dan utusan-Nya.
Muntah adalah pengeluaran makanan, minuman, atau isi lambung dari tubuh melalui mulut. Dalam fikih Islam, pengaruhnya terhadap puasa tergantung pada apakah hal itu terjadi dengan sengaja atau tidak.
Hukumnya didasarkan pada niat:
Nabi ﷺ dengan jelas membedakan antara kedua kasus tersebut dalam sebuah riwayat yang shahih:
Allah telah mengizinkan orang yang sakit dan yang dalam kesulitan untuk mengqada puasa yang ditinggalkan di kemudian hari:
Jika muntah terjadi karena sakit atau kebutuhan, maka puasa batal tetapi harus diqada di kemudian hari.
Para ulama fikih menjelaskan bahwa muntah yang disengaja membatalkan puasa karena orang tersebut menyebabkan sesuatu keluar dari lambung dengan sengaja, mirip dengan makan atau minum.
Namun, jika seseorang dilanda mual dan muntah tanpa pilihan, maka hal ini dimaafkan dan puasanya tetap sah karena tidak ada tindakan yang disengaja.
Menurut pendapat yang benar dari para ulama, apakah jumlahnya banyak atau sedikit tidak mengubah hukum. Faktor kuncinya adalah niat. Jika dilakukan dengan sengaja, meskipun hanya sedikit, tetap membatalkan puasa.
Ada perbedaan penting antara muntah dan meludah:
Muntah yang disengaja membatalkan puasa dan mewajibkan qada hari itu, sedangkan muntah yang tidak disengaja tidak mempengaruhi keabsahan puasa. Seorang muslim hendaknya menghindari tindakan yang dapat merusak puasanya dan hendaknya tetap berhati-hati serta sabar dalam beribadah.
Dan Allah lebih mengetahui.
Baca jawaban dalam: English | Arabic | Bangla | Urdu | Hindi | Indonesian | Turkish | French | Spanish | Swahili