Pelajari hukum Islam tentang menonton pertandingan Piala Dunia FIFA berdasarkan Al-Qur’an, Sunnah, dan fatwa para ulama Salafi kontemporer.
Segala puji yang sempurna hanyalah milik Allah, Rabb seluruh alam. Aku bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Allah, dan bahwa Nabi Muhammad ﷺ adalah hamba dan utusan-Nya.
Menonton pertandingan sepak bola dan turnamen internasional seperti Piala Dunia FIFA bukanlah perkara yang sederhana. Hukumnya bergantung pada hal-hal yang menyertai acara tersebut dan dampaknya terhadap penonton.
Pada kenyataannya, turnamen sepak bola besar biasanya mengandung banyak perkara yang diharamkan, seperti perjudian dan taruhan, terbukanya aurat, ikhtilat antara laki-laki dan perempuan, hiburan musik, fanatisme terhadap tim dan negara, melalaikan kewajiban, serta menghabiskan banyak waktu untuk hal-hal yang sedikit atau bahkan tidak memberikan manfaat bagi agama maupun urusan dunia seseorang.
"Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya khamar, perjudian, berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah najis termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah agar kamu beruntung."
Qur'an, Surah Al-Ma'idah 5:90
Banyak turnamen Piala Dunia disertai dengan aktivitas taruhan dan perjudian yang meluas. Meskipun seorang penonton tertentu tidak ikut serta, kompetisi-kompetisi tersebut sering kali sangat terkait dengan industri dan praktik yang telah Allah haramkan.
"Demi masa. Sesungguhnya manusia benar-benar berada dalam kerugian, kecuali orang-orang yang beriman, beramal saleh, saling menasihati dalam kebenaran, dan saling menasihati dalam kesabaran."
Qur'an, Surah Al-'Asr 103:1-3
Seorang mukmin diperintahkan untuk menjaga waktunya dan menggunakannya untuk hal-hal yang bermanfaat baginya di dunia dan akhirat. Berjam-jam mengikuti turnamen, berita, analisis, transfer pemain, dan persaingan antar pemain dapat dengan mudah menjadi penghalang dari ilmu yang bermanfaat dan amal saleh.
Al-Lajnah ad-Da'imah lil Buhuts al-'Ilmiyyah wal Ifta' berkata:
"Pertandingan sepak bola yang dimainkan untuk uang dan hadiah adalah haram karena termasuk dalam kategori perjudian. Berdasarkan hal itu, menghadiri pertandingan semacam itu adalah haram, dan menontonnya juga haram bagi orang yang mengetahui bahwa pertandingan tersebut dimainkan untuk hadiah, karena menghadiri atau menontonnya menunjukkan persetujuan terhadapnya. Namun jika suatu pertandingan tidak dimainkan untuk hadiah, tidak melalaikan kewajiban seperti shalat, dan tidak mengandung perkara haram seperti terbukanya aurat, ikhtilat, atau alat-alat musik, maka tidak mengapa memainkannya atau menontonnya."
Fatawa al-Lajnah ad-Da'imah, 15/238
Fatwa ini menetapkan sebuah kaidah penting: keharaman berkaitan dengan perkara-perkara haram yang menyertai acara tersebut. Jika unsur-unsur terlarang itu ada, maka menontonnya menjadi tidak diperbolehkan.
Syaikh Ibnu Jibrin (رحمه الله) berkata:
"Tidak diperbolehkan menonton pertandingan sepak bola, karena para pemain biasanya tidak berpakaian sesuai syariat. Sebagian paha mereka terlihat, atau aurat mereka tampak melalui pakaian, dan hal itu merupakan sumber fitnah. Jika tujuan seseorang adalah bersantai, maka hal itu dapat diperoleh melalui zikir kepada Allah, membaca Al-Qur’an, dan mempelajari ilmu Islam yang bermanfaat."
Fatawa Syaikh Ibnu Jibrin
Salah satu masalah yang paling umum dalam sepak bola modern adalah terbukanya paha. Banyak ulama Ahlus Sunnah berpendapat bahwa paha termasuk aurat laki-laki. Bahkan menurut ulama yang berbeda pendapat dalam masalah ini, membukanya tetap merupakan sebab fitnah dan bukan sesuatu yang pantas.
Syaikh Muhammad bin Shalih al-'Utsaimin (رحمه الله) berkata:
"Menurut saya, menonton pertandingan yang ditayangkan di televisi adalah pemborosan waktu. Orang yang bijaksana tidak akan menghabiskan waktunya yang berharga untuk sesuatu yang tidak memberikan manfaat nyata. Jika disertai perkara haram lainnya, seperti mengagungkan pemain-pemain kafir atau melihat hal-hal yang dapat menimbulkan fitnah, maka perkaranya menjadi lebih serius dan bisa menjadi jelas keharamannya."
Liqa' al-Bab al-Maftuh
Kekhawatiran lainnya adalah kekaguman berlebihan yang dimiliki banyak orang terhadap para pemain terkenal, termasuk non-Muslim yang keyakinan dan gaya hidupnya bertentangan dengan Islam. Sebagian Muslim mengetahui lebih banyak tentang bintang sepak bola daripada tentang para Sahabat, ulama, dan orang-orang saleh dari umat ini.
Abu Hurairah (رضي الله عنه) meriwayatkan bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:
"Bersungguh-sungguhlah dalam mencari apa yang bermanfaat bagimu, mintalah pertolongan kepada Allah, dan jangan menjadi lemah."
Sahih Muslim, 2664
Seorang Muslim dianjurkan untuk mengejar hal-hal yang bermanfaat baginya. Hiburan pada asalnya tidak haram, tetapi ketika menjadi berlebihan, menyebabkan kelalaian terhadap kewajiban, atau mengandung perkara-perkara haram, maka ia menjadi tercela.
Oleh karena itu, menonton pertandingan Piala Dunia FIFA dalam bentuknya saat ini pada umumnya sebaiknya dihindari, karena biasanya mengandung banyak perkara haram seperti terbukanya aurat, musik, budaya perjudian, ikhtilat, keterikatan berlebihan kepada pemain dan tim, serta pemborosan waktu yang berharga.
Namun, jika seseorang menonton pertandingan yang benar-benar bebas dari perkara-perkara haram tersebut, tidak menyebabkan kelalaian terhadap shalat atau kewajiban lainnya, dan tidak melibatkan pandangan atau perilaku yang haram, maka sebab-sebab khusus yang mengharamkannya tidak ada. Meskipun demikian, seorang mukmin hendaknya selalu bertanya kepada dirinya sendiri apakah penggunaan waktunya tersebut termasuk perkara yang paling dicintai Allah dan paling bermanfaat bagi akhiratnya.
Seorang Muslim hendaknya berusaha mengisi waktunya dengan Al-Qur’an, zikir kepada Allah, ilmu yang bermanfaat, amal saleh, tanggung jawab keluarga, dan hal-hal yang membawa manfaat di dunia dan akhirat.
Dan Allah Maha Mengetahui.
Baca jawabannya dalam: English | Arabic | Bangla | Urdu | Hindi | Indonesian | Turkish | French | Spanish | Swahili